Contoh Soal Latihan E Commerce 2016
Pertemuan 3
1. Pasar dimana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronis disebut :
a. E- Marketspace
b. E- Marketplace
c. E- Trailing
d. E- Market
e. E- Banking
2. Diperlukan broker merupakan factor sukses E- Marketplace :
a. Pembeli
b. Produk
c. Industri
d. Penjual
e. Pemerintah
3. Berikut adalah karakteristik individu dari konsumen, kecuali :
a. Gender & Umur
b. Pengaruh
c. Status Perkawinan
d. Etnicity
e. Karakteristik Gaya Hidup
4. Yang termasuk factor konsumen dalam membeli adalah :
a. Pengaruh
b. Gender & Umur
c. Sosial
d. Kepribadian
e. Etnicity
5. Memulai usaha dengan dana yang tidak cukup merupakan salah satu permasalahan E-Tailing :
a. Profitability
b. Manage New Risk Exposure
c. Branding
d. Starting With Insufficient Funds
e. Design Web yang Statis
Pertemuan 4
1. Pembelian dan Penjualan jasa dan barang-barang melalui atau dengan alat wereless handheld disebut :
a. M - Banking
b. E - Banking
c. M - Commerce
d. E - Bisnis
e. E - Payment
2. Alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi internet, inranet, ekstranet merupakan nilai tambah atribut M – Commerce :
a. Convinience
b. Ubiquitas
c. Instant Connectivity
d. Personalization
e. Localication Product & Service
3. Kepanjangan dari EMS adalah :
a. Enhanced Messaging Service
b. Emultion Messaging Service
c. Emergency
d. Electronic
e. Enginerring
4. Localization Product & Service yaitu mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai merupakan bagian dari :
a. Keuntungan M-Commerce
b. Keamanan M-Commerce
c. Internal Supply Chain
d. Terminologi dan Standar M-Commerce
e. Infrastruktur M-Commerce
5. Suatu Protocol yang membuat sebuah pipa pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak / penyerang tidak dapat menyadap / membajak informasi yang mengalir pada pipa tersebut adalah pengertian dari salah satu keamanan untuk e-payment yang disebut :
a. Public Key Infrastructure (PKI)
b. Transport Layer Security(TLS)
c. Secure Socket Layer (SSL)
d. Secure Electronic Transaction (SET)
e. Public Key Encryption (PKE)
Pertemuan 5
1. Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku pada aspek hukum Cyber Crime adalah :
a. Zone Teriterotiality
b. Azas Objective Teriterotiality
c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality
e. Azas Subjective Teriterotiality
2. Pemakaian artu kredit milik orang lain dalam Cyber Crime disebut :
a. Hacking
b. Joy Computing
c. Data Didling
d. Carding
e. Computing Crack
3. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia baik yang menganut system continental atau system hokum anglo saxon sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan E-commerce adalah :
a. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
b. Singapore Electronic Transaction Act (ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce
d. Undang-undang no.8 Tahun 1997
e. UNC of PBB Law International
4. Jenis kejahatan virusing dan Attacking akan dijerat dalam UU ITE 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
5. Jenis kejahatan Hacking akan dijerat dalam UU ITE tahun 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
ContohSoalLatihanE Commerce CopyRight Maret 2015
Pertemuan 3
1. Pasar dimana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronis disebut :
a. E- Marketspace
b. E- Marketplace
c. E- Trailing
d. E- Market
e. E- Banking
2. Diperlukan broker merupakan factor sukses E- Marketplace :
a. Pembeli
b. Produk
c. Industri
d. Penjual
e. Pemerintah
3. Berikut adalah karakteristik individu dari konsumen, kecuali :
a. Gender & Umur
b. Pengaruh
c. Status Perkawinan
d. Etnicity
e. Karakteristik Gaya Hidup
4. Yang termasuk factor konsumen dalam membeli adalah :
a. Pengaruh
b. Gender & Umur
c. Sosial
d. Kepribadian
e. Etnicity
5. Memulai usaha dengan dana yang tidak cukup merupakan salah satu permasalahan E-Tailing :
a. Profitability
b. Manage New Risk Exposure
c. Branding
d. Starting With Insufficient Funds
e. Design Web yang Statis
Pertemuan 4
1. Pembelian dan Penjualan jasa dan barang-barang melalui atau dengan alat wereless handheld disebut :
a. M - Banking
b. E - Banking
c. M - Commerce
d. E - Bisnis
e. E - Payment
2. Alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi internet, inranet, ekstranet merupakan nilai tambah atribut M – Commerce :
a. Convinience
b. Ubiquitas
c. Instant Connectivity
d. Personalization
e. Localication Product & Service
3. Kepanjangan dari EMS adalah :
a. Enhanced Messaging Service
b. Emultion Messaging Service
c. Emergency
d. Electronic
e. Enginerring
4. Localization Product & Service yaitu mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai merupakan bagian dari :
a. Keuntungan M-Commerce
b. Keamanan M-Commerce
c. Internal Supply Chain
d. Terminologi dan Standar M-Commerce
e. Infrastruktur M-Commerce
5. Suatu Protocol yang membuat sebuah pipa pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak / penyerang tidak dapat menyadap / membajak informasi yang mengalir pada pipa tersebut adalah pengertian dari salah satu keamanan untuk e-payment yang disebut :
a. Public Key Infrastructure (PKI)
b. Transport Layer Security(TLS)
c. Secure Socket Layer (SSL)
d. Secure Electronic Transaction (SET)
e. Public Key Encryption (PKE)
Pertemuan 5
1. Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku pada aspek hukum Cyber Crime adalah :
a. Zone Teriterotiality
b. Azas Objective Teriterotiality
c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality
e. Azas Subjective Teriterotiality
2. Pemakaian artu kredit milik orang lain dalam Cyber Crime disebut :
a. Hacking
b. Joy Computing
c. Data Didling
d. Carding
e. Computing Crack
3. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia baik yang menganut system continental atau system hokum anglo saxon sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan E-commerce adalah :
a. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
b. Singapore Electronic Transaction Act (ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce
d. Undang-undang no.8 Tahun 1997
e. UNC of PBB Law International
4. Jenis kejahatan virusing dan Attacking akan dijerat dalam UU ITE 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
. Jenis kejahatan Hacking akan dijerat dalam UU ITE tahun 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
Pertemuan 3
1. Pasar dimana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronis disebut :
a. E- Marketspace
b. E- Marketplace
c. E- Trailing
d. E- Market
e. E- Banking
2. Diperlukan broker merupakan factor sukses E- Marketplace :
a. Pembeli
b. Produk
c. Industri
d. Penjual
e. Pemerintah
3. Berikut adalah karakteristik individu dari konsumen, kecuali :
a. Gender & Umur
b. Pengaruh
c. Status Perkawinan
d. Etnicity
e. Karakteristik Gaya Hidup
4. Yang termasuk factor konsumen dalam membeli adalah :
a. Pengaruh
b. Gender & Umur
c. Sosial
d. Kepribadian
e. Etnicity
5. Memulai usaha dengan dana yang tidak cukup merupakan salah satu permasalahan E-Tailing :
a. Profitability
b. Manage New Risk Exposure
c. Branding
d. Starting With Insufficient Funds
e. Design Web yang Statis
Pertemuan 4
1. Pembelian dan Penjualan jasa dan barang-barang melalui atau dengan alat wereless handheld disebut :
a. M - Banking
b. E - Banking
c. M - Commerce
d. E - Bisnis
e. E - Payment
2. Alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi internet, inranet, ekstranet merupakan nilai tambah atribut M – Commerce :
a. Convinience
b. Ubiquitas
c. Instant Connectivity
d. Personalization
e. Localication Product & Service
3. Kepanjangan dari EMS adalah :
a. Enhanced Messaging Service
b. Emultion Messaging Service
c. Emergency
d. Electronic
e. Enginerring
4. Localization Product & Service yaitu mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai merupakan bagian dari :
a. Keuntungan M-Commerce
b. Keamanan M-Commerce
c. Internal Supply Chain
d. Terminologi dan Standar M-Commerce
e. Infrastruktur M-Commerce
5. Suatu Protocol yang membuat sebuah pipa pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak / penyerang tidak dapat menyadap / membajak informasi yang mengalir pada pipa tersebut adalah pengertian dari salah satu keamanan untuk e-payment yang disebut :
a. Public Key Infrastructure (PKI)
b. Transport Layer Security(TLS)
c. Secure Socket Layer (SSL)
d. Secure Electronic Transaction (SET)
e. Public Key Encryption (PKE)
Pertemuan 5
1. Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku pada aspek hukum Cyber Crime adalah :
a. Zone Teriterotiality
b. Azas Objective Teriterotiality
c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality
e. Azas Subjective Teriterotiality
2. Pemakaian artu kredit milik orang lain dalam Cyber Crime disebut :
a. Hacking
b. Joy Computing
c. Data Didling
d. Carding
e. Computing Crack
3. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia baik yang menganut system continental atau system hokum anglo saxon sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan E-commerce adalah :
a. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
b. Singapore Electronic Transaction Act (ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce
d. Undang-undang no.8 Tahun 1997
e. UNC of PBB Law International
4. Jenis kejahatan virusing dan Attacking akan dijerat dalam UU ITE 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
5. Jenis kejahatan Hacking akan dijerat dalam UU ITE tahun 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
ContohSoalLatihanE Commerce CopyRight Maret 2015
Pertemuan 3
1. Pasar dimana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronis disebut :
a. E- Marketspace
b. E- Marketplace
c. E- Trailing
d. E- Market
e. E- Banking
2. Diperlukan broker merupakan factor sukses E- Marketplace :
a. Pembeli
b. Produk
c. Industri
d. Penjual
e. Pemerintah
3. Berikut adalah karakteristik individu dari konsumen, kecuali :
a. Gender & Umur
b. Pengaruh
c. Status Perkawinan
d. Etnicity
e. Karakteristik Gaya Hidup
4. Yang termasuk factor konsumen dalam membeli adalah :
a. Pengaruh
b. Gender & Umur
c. Sosial
d. Kepribadian
e. Etnicity
5. Memulai usaha dengan dana yang tidak cukup merupakan salah satu permasalahan E-Tailing :
a. Profitability
b. Manage New Risk Exposure
c. Branding
d. Starting With Insufficient Funds
e. Design Web yang Statis
Pertemuan 4
1. Pembelian dan Penjualan jasa dan barang-barang melalui atau dengan alat wereless handheld disebut :
a. M - Banking
b. E - Banking
c. M - Commerce
d. E - Bisnis
e. E - Payment
2. Alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi internet, inranet, ekstranet merupakan nilai tambah atribut M – Commerce :
a. Convinience
b. Ubiquitas
c. Instant Connectivity
d. Personalization
e. Localication Product & Service
3. Kepanjangan dari EMS adalah :
a. Enhanced Messaging Service
b. Emultion Messaging Service
c. Emergency
d. Electronic
e. Enginerring
4. Localization Product & Service yaitu mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai merupakan bagian dari :
a. Keuntungan M-Commerce
b. Keamanan M-Commerce
c. Internal Supply Chain
d. Terminologi dan Standar M-Commerce
e. Infrastruktur M-Commerce
5. Suatu Protocol yang membuat sebuah pipa pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak / penyerang tidak dapat menyadap / membajak informasi yang mengalir pada pipa tersebut adalah pengertian dari salah satu keamanan untuk e-payment yang disebut :
a. Public Key Infrastructure (PKI)
b. Transport Layer Security(TLS)
c. Secure Socket Layer (SSL)
d. Secure Electronic Transaction (SET)
e. Public Key Encryption (PKE)
Pertemuan 5
1. Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku pada aspek hukum Cyber Crime adalah :
a. Zone Teriterotiality
b. Azas Objective Teriterotiality
c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality
e. Azas Subjective Teriterotiality
2. Pemakaian artu kredit milik orang lain dalam Cyber Crime disebut :
a. Hacking
b. Joy Computing
c. Data Didling
d. Carding
e. Computing Crack
3. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia baik yang menganut system continental atau system hokum anglo saxon sebagai pedoman dalam pembuatan peraturan E-commerce adalah :
a. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
b. Singapore Electronic Transaction Act (ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce
d. Undang-undang no.8 Tahun 1997
e. UNC of PBB Law International
4. Jenis kejahatan virusing dan Attacking akan dijerat dalam UU ITE 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
. Jenis kejahatan Hacking akan dijerat dalam UU ITE tahun 2008 dalam pasal :
a. Pasal 31
b. Pasal 32
c. Pasal 33
d. Pasal 34
e. Pasal 35
0 Komentar untuk "Contoh Soal Latihan E Commerce 2016"