1.Jinayah terbagi menjadi 3 sebut dan jelaskan !
2.Apakah orang tua yang membunuh anaknya wajib diqisas ? Jelaskan !
3.Sebutkan syarat terjadinya hukum potong tangan bagi seorang pencuri !
4.Sebutkan jenis-jenis pembunuhan dan disertai dengan hukumannya !
5.Menurut kamu mengapa lembaga peradilan harus dibuat/diadakan di lingkungan masyarakat ?
JAWABAN
A.
1.Jarimah Hudud adalah perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yakni hukuman had (hak Allah), 2. Jarimah Qias Diat adalah perbuatan yang diancam dengan hukuman qisas dan diat, 3. Jarimah Ta’zir adalah memberikan pelajaran yakni dengan memberikan hukuman dengan hukum ta’zir (selain had dan qisas diat) dan diserahkan sepenuhnya hukuman tsb kepada hakim.
2.Tidak, karena salah satu syarat-syarat terjadinya qisas adalah yang membunuh bukan bapak atau ibu dari yang terbunuh akan tetapi pembunuhan tersebut mengakibatkan terhalangnya pemberian harta warisan dari anak yang terbunuh kepada orang tua yang membunuh.
3.Syarat-syarat terjadinya hukum potong tangan terbagi kedalam tiga bagian, yaitu :
a.Syarat yang berkaitan dengan subyek, yaitu pelakunya dewasa, tidak terpaksa dan tahu bahwa perbuatan itu dilarang.
b.Syarat yang berkaitan dengan materi curian, yaitu mengambil harta secara diam-diam, mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, barang yang dicuri sudah keluar dari tempat penyimpanan serta barang curian sudah di tangan pencuri secara penuh.
c.Syarat yang berkaitan dengan objek, yaitu barang yang dicuri berupa harta benda dan bergerak serta mencapai satu nilai minimum tertentu (nisab).
4.Macam-macam pembunuhan disertai ddengan hukumannya
a.Pembunuhan sengaja
Hukumannya adalah diqisas jika tidak dimaafkan oleh keluarga si terbunuh, akan tetapi jika dimaafkan maka gantiannya adalah diat berat
b.Pembunuhan semi sengaja
Hukumannya adalah diat berat berupa 100 ekor unta ( 30 unta betina umur 3-4 tahun, 30 unta betina umur 4-5 tahun dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil) dan diat ini wajib dibayar secara tunai.
c.Pembunuhan karena kesalahan
Hukumannya adalah diat ringan berupa 100 ekor unta (masing-masing 20 ekor unta betina umur 1-2 tahun, 2-3 tahun,3-4 tahun,4-5 tahun dan 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun (boleh dibayar secara berangsunr-angsur atau cicil), dan yang kedua hukumannya adalah membayar kafarat.
5.Karena lembaga peradilan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus yang menyuruh orang untuk amar ma’ruf nahi mungkar, dan jika lembaga peradilan ini tidak diadakan maka pasti kehidupan di masyarakat akan kacau balau.
2.Apakah orang tua yang membunuh anaknya wajib diqisas ? Jelaskan !
3.Sebutkan syarat terjadinya hukum potong tangan bagi seorang pencuri !
4.Sebutkan jenis-jenis pembunuhan dan disertai dengan hukumannya !
5.Menurut kamu mengapa lembaga peradilan harus dibuat/diadakan di lingkungan masyarakat ?
JAWABAN
A.
1.Jarimah Hudud adalah perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yakni hukuman had (hak Allah), 2. Jarimah Qias Diat adalah perbuatan yang diancam dengan hukuman qisas dan diat, 3. Jarimah Ta’zir adalah memberikan pelajaran yakni dengan memberikan hukuman dengan hukum ta’zir (selain had dan qisas diat) dan diserahkan sepenuhnya hukuman tsb kepada hakim.
2.Tidak, karena salah satu syarat-syarat terjadinya qisas adalah yang membunuh bukan bapak atau ibu dari yang terbunuh akan tetapi pembunuhan tersebut mengakibatkan terhalangnya pemberian harta warisan dari anak yang terbunuh kepada orang tua yang membunuh.
3.Syarat-syarat terjadinya hukum potong tangan terbagi kedalam tiga bagian, yaitu :
a.Syarat yang berkaitan dengan subyek, yaitu pelakunya dewasa, tidak terpaksa dan tahu bahwa perbuatan itu dilarang.
b.Syarat yang berkaitan dengan materi curian, yaitu mengambil harta secara diam-diam, mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, barang yang dicuri sudah keluar dari tempat penyimpanan serta barang curian sudah di tangan pencuri secara penuh.
c.Syarat yang berkaitan dengan objek, yaitu barang yang dicuri berupa harta benda dan bergerak serta mencapai satu nilai minimum tertentu (nisab).
4.Macam-macam pembunuhan disertai ddengan hukumannya
a.Pembunuhan sengaja
Hukumannya adalah diqisas jika tidak dimaafkan oleh keluarga si terbunuh, akan tetapi jika dimaafkan maka gantiannya adalah diat berat
b.Pembunuhan semi sengaja
Hukumannya adalah diat berat berupa 100 ekor unta ( 30 unta betina umur 3-4 tahun, 30 unta betina umur 4-5 tahun dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil) dan diat ini wajib dibayar secara tunai.
c.Pembunuhan karena kesalahan
Hukumannya adalah diat ringan berupa 100 ekor unta (masing-masing 20 ekor unta betina umur 1-2 tahun, 2-3 tahun,3-4 tahun,4-5 tahun dan 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun (boleh dibayar secara berangsunr-angsur atau cicil), dan yang kedua hukumannya adalah membayar kafarat.
5.Karena lembaga peradilan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus yang menyuruh orang untuk amar ma’ruf nahi mungkar, dan jika lembaga peradilan ini tidak diadakan maka pasti kehidupan di masyarakat akan kacau balau.
0 Komentar untuk "SOAL FIQIH DAN JAWABAN KELAS XI TAHUN AJARAN 2016"